AKANKAN PERATURAN BARU MEMBAWA KEBAIKAN INDONESIA

Pemerintah Melunak, Bea Keluar Ekspor Tambang Akan Dilonggarkan

Maikel Jefriando - detikfinance
Rabu, 23/04/2014 10:27 WIB
Halaman 1 dari 2
http://images.detik.com/content/2014/04/23/1034/181704_grasberg.jpg
Jakarta -Pemerintah mengkaji ulang soal aturan Bea Keluar (BK) yang dikenakan untuk ekspor hasil tambang mineral olahan. BK awalnya dikenakan progresif dari 20%-60% sesuai aturan sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, revisi ini diperlukan untuk memacu pembangunan smelter lebih cepat. Di samping juga penambahan insentif dari sisi tax allowance dan tax holiday.

"Petimbangan mencakup hal itu. Sebagai insentif investasi," ungkap Mahendra usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Menurutnya, dengan penerapan BK yang tinggi, tentunya memberatkan perusahaan untuk pembangunan smelter. Apalagi smelter memerlukan investasi yang sangat besar. Terlihat sejak aturan ini diterapkan, progres dari pembangunan smelter sangat lambat.

"Sudah ada komitmen, tapi progres investasinya lambat. Kalau tidak kita kembali kehilangan momentum," ujarnya.

Mahendara mencatat pada semester I-2014, tidak ada investasi pembangunan smelter yang masuk ke dalam negeri. Padahal seharusnya beberapa perusahaan besar sudah harus mulai pembangunan pabrik.

"Mestinya tahapan dalam pembangunan bisa dilakukan. Berdasarkan itu, kami BKPM melihat tentu kami punya kepentingan proses investasi berjalan, sehingga kemudian menarik manfaat dari penerapan UU Minerba secara optimal," jelasnya

Untuk itu diberikan insentif investasi berupa pelonggaran BK. Di samping juga insentif dari sisi sisi tax allowance dan tax holiday. Namun ini masih akan dirumuskan berapa persentase kelonggaran yang diberikan untuk perusahaan tambang.

"Sebenarnya itu terkait dengan kebijakan investasinya. Seperti untuk mendorong investasi itu kita memberikan insentif investasi. Kalau ada sepertitax allowance dan tax holiday dan BK, kami berpandangan proses investasi smelter sangat strategis. Kami rumuskan bentuk insentif yang sesuai," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan dengan rencana tersebut, maka proses pembangunan smelter bisa dipaksa lebih cepat. Bahkan kalau bisa lebih cepat dari yang seharusnya, BK bisa saja menjadi 0%.

"Upaya kita untuk memaksa terbangunnya smelter. Mempercepat dan memaksa terbangunnya smelter. Kalau smelternya sudah dibangun kan sampai nol," kata Hatta.

Selain itu juga diupayakan cara untuk menghilangkan berbagai hambatan pembangunan smelter. Nantinya pemerintah akan mengeluarkan keputusan soal pelonggaran BK ekspor tambang ini.

"Kita tadi meminta agar secepat mungkin untuk mendorong agar tidak ada hambatan-hambatan dalam pembangunan smelter ini. Intinya kita meminta agar yang sudah menunjukkan keseriusan itu agar jangan ada hambatan, misal hambatan lahan, ini itu, kita ingin dipercepat," terangnya.

Komentar

Postingan Populer